Ketika Guru Dijambak: Antara Perlindungan Guru, Hak Anak Dan Krisis Relasi Pendidikan

oleh -98 Dilihat

BJINEWS_OPINI: Ketika Guru Dijambak: Antara Perlindungan Guru, Hak Anak Dan Krisis Relasi Pendidikan

By: Hardianto Haris, S.KM.,M.Si

(Akademisi Universitas Pancasakti Makassar)

Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang guru SD di Kabupaten Jeneponto kembali terulang dan berujung pada aksi saling lapor antara guru dan orang tua siswa, hal merupakan sebuah peristiwa yang tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individu. Di balik peristiwa tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana masyarakat, sekolah, pemerintah, dan orang tua memahami posisi guru dalam sistem pendidikan serta bagaimana negara memberikan perlindungan kepada mereka yang menjalankan profesi pendidikan.

Pemberitaan mengenai guru SD di UPT SDN 14 Tamalatea Kabupaten Jeneponto yang diduga mengalami kekerasan fisik setelah memberikan tindakan pembinaan atau disiplin kepada seorang siswa telah menjadi perhatian publik. Polisi membenarkan adanya dua laporan, yakni laporan terkait dugaan kekerasan terhadap guru dan laporan dari orang tua siswa terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Polisi juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum seluruh fakta terverifikasi.

Karena itu, masyarakat harus menahan diri untuk tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum menemukan fakta yang sebenarnya. Namun, ada satu persoalan mendasar yang perlu kita renungkan bersama yakni mengapa seorang guru yang berada di lingkungan sekolah sampai harus berhadapan secara fisik dengan orang tua siswa?

Guru sesungguhnya bukan hanya seseorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan materi pelajaran. Guru adalah pendidik, pembimbing, pembentuk karakter, sekaligus figur yang dalam kehidupan sehari-hari anak sering kali menjadi “orang tua kedua” di luar rumah.

Ketika anak berada di sekolah selama berjam-jam, guru memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik, membimbing dan mengarahkan perilaku anak. Dalam konteks inilah tindakan pembinaan terhadap siswa seharusnya tidak selalu dipahami sebagai bentuk kekerasan.

Tetapi pada saat yang sama, guru juga harus memahami batas-batas profesionalitas dalam memberikan disiplin. Tindakan pendidikan harus tetap berada dalam koridor pedagogis, kode etik guru, hak anak, serta peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan secara bersamaan yakni: anak harus dilindungi dari kekerasan, dan guru juga harus dilindungi ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Jangan sampai perlindungan terhadap anak kemudian dipahami sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap guru. Sebaliknya, perlindungan terhadap guru juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.

Ketika Orang Tua Mengambil Alih Ruang Pendidikan

Orang tua tentu memiliki hak untuk mempertanyakan ketika anaknya mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya di sekolah. Bahkan, orang tua mempunyai kewajiban untuk memastikan anak memperoleh pendidikan yang aman.

Namun, mekanisme penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui komunikasi, klarifikasi, mediasi, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Pahami: Sekolah Adalah Institusi Pendidikan, Bukan Arena Untuk Menyelesaikan Persoalan Dengan Kekerasan.

Jika seorang guru dianggap melakukan pelanggaran, orang tua memiliki berbagai saluran untuk mengadu seperti mengadu langsung ke kepala sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Datang ke sekolah dengan kemarahan, apalagi sampai terjadi kekerasan terhadap guru, justru berpotensi menciptakan masalah baru dan memberikan contoh buruk kepada anak-anak yang menyaksikannya.

Dalam kasus sekolah SD di Jeneponto, pemberitaan menyebut aksi tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh sejumlah siswa.

Ini menjadi sangat penting. Anak-anak yang menyaksikan gurunya diserang bukan hanya melihat konflik antara orang dewasa. Mereka sedang menyaksikan sebuah proses sosial tentang bagaimana konflik diselesaikan.

Jika kekerasan menjadi cara menyelesaikan masalah, maka anak berpotensi belajar bahwa ketika seseorang tidak puas terhadap tindakan orang lain, kekerasan adalah jalan keluar.

Dalam Perspektif Sosiologi: Konflik Peran dan Konflik Sosial

Dalam perspektif sosiologi, persoalan ini dapat dibaca melalui teori konflik sosial. Lewis A. Coser menjelaskan bahwa konflik merupakan bagian dari kehidupan sosial karena terdapat perbedaan kepentingan, nilai, dan persepsi di antara individu maupun kelompok.

Dalam kasus pendidikan, guru memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban dan proses pembelajaran. Orang tua memiliki kepentingan untuk melindungi anaknya. Siswa memiliki kepentingan untuk memperoleh rasa aman dan perlakuan yang baik.

Ketiga Kepentingan Tersebut Sebenarnya Tidak Harus Bertentangan.

Konflik muncul ketika masing-masing pihak merasa memiliki legitimasi paling tinggi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Di sinilah pentingnya institusi sosial seperti sekolah, Dinas Pendidikan, organisasi profesi dan aparat penegak hukum menjadi mekanisme pengelolaan konflik.

Jangan sampai konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog berubah menjadi konflik terbuka yang melibatkan kekerasan.

Selain teori konflik, kasus ini juga dapat dilihat melalui perspektif interaksionisme simbolik George Herbert Mead. Dalam kehidupan sosial, tindakan seseorang memperoleh makna melalui proses interaksi dengan orang lain.

Tindakan guru yang dimaksudkan sebagai “pembinaan” bisa saja dimaknai oleh anak sebagai “hukuman” atau bahkan “kekerasan”. Sebaliknya, respons orang tua yang dimaksudkan sebagai “membela anak” dapat dimaknai masyarakat sebagai tindakan kekerasan terhadap guru.

Artinya, masalah tidak hanya terletak pada tindakan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana tindakan tersebut dimaknai oleh masing-masing pihak. Karena itu, komunikasi antara guru, siswa dan orang tua menjadi sangat penting.

Negara Sudah Memberikan Perlindungan Kepada Guru

Yang menarik, sebenarnya Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas mengenai perlindungan guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas memberikan hak kepada guru untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pasal 14 antara lain memberikan hak kepada guru untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

Lebih tegas lagi, Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum juga mencakup kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi dan perlakuan tidak adil, termasuk yang berasal dari orang tua peserta didik.

Artinya, secara normatif guru bukan profesi yang boleh dibiarkan menghadapi ancaman dan kekerasan sendirian.

Perlindungan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada guru atas perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugas, termasuk perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

Selain itu, terdapat Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang secara khusus menjadi salah satu instrumen pelaksanaan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki payung hukum.

Payung hukumnya sudah ada. Pertanyaannya adalah apakah perlindungan tersebut benar-benar hadir ketika guru menghadapi persoalan di lapangan?

Perlunya Payung Perlindungan yang Lebih Operasional

Kasus di Jeneponto harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme perlindungan guru.

Guru membutuhkan mekanisme yang jelas ketika menghadapi persoalan dengan peserta didik maupun orang tua.

Ketika terjadi persoalan, guru harus tahu:

1. Kepada siapa pertama kali harus melapor;

2. Siapa yang wajib memberikan pendampingan;

3. Bagaimana prosedur mediasi antara guru dan orang tua;

4. Bagaimana sekolah memberikan perlindungan fisik kepada guru;

5. Kapan persoalan harus diteruskan kepada Dinas Pendidikan;

6. Kapan organisasi profesi harus memberikan pendampingan;

7. Dan kapan aparat penegak hukum harus dilibatkan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem perlindungan guru berbasis satuan pendidikan yang jelas, cepat dan terukur.

Bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga mekanisme respons ketika guru menjadi korban ancaman, intimidasi maupun kekerasan.

Jangan Mengadu Guru dan Orang Tua, Pahami Pendidikan Tidak Akan Berjalan Tanpa Kolaborasi Antara Guru Dan Orang Tua.

Guru tidak mungkin menggantikan sepenuhnya peran orang tua. Begitu pula orang tua tidak dapat mengambil alih seluruh fungsi guru. Keduanya harus menjadi mitra.

Orang tua mendidik anak di rumah. Guru mendidik anak di sekolah. Anak kemudian tumbuh dalam ruang sosial yang lebih luas.

Karena itu, hubungan antara guru dan orang tua seharusnya bukan hubungan “siapa yang paling benar”, tetapi hubungan kemitraan dalam membentuk karakter anak.

Jika guru melakukan kesalahan, kritik dan proses hukum harus berjalan. Jika orang tua melakukan kekerasan terhadap guru, hukum juga harus berjalan.

Hukum tidak boleh tajam kepada guru dan tumpul kepada orang tua. Sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan untuk melindungi guru apabila memang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

Keadilan Harus Berdiri di Tengah. Anak Harus Dilindungi, Guru Juga Harus Dilindungi

Ada kecenderungan dalam ruang publik untuk mempertentangkan perlindungan anak dengan perlindungan guru.

Padahal keduanya tidak bertentangan. Melindungi anak bukan berarti membiarkan guru menjadi korban kekerasan. Melindungi guru bukan berarti membenarkan kekerasan terhadap anak.

Keduanya adalah bagian dari sistem pendidikan yang sehat. Guru harus diberikan ruang untuk mendidik dengan pendekatan pedagogis yang benar. Anak harus memperoleh perlindungan dari kekerasan. Orang tua harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan. Dan negara harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum ketika terjadi pelanggaran.

Jangan Biarkan Sekolah Menjadi Ruang Tanpa Perlindungan

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar dan bagi guru untuk mengajar. Ketika guru merasa takut menegur siswa karena khawatir dilaporkan, sementara orang tua merasa bebas melakukan tindakan kekerasan ketika tidak puas, maka terjadi ketidakseimbangan dalam relasi pendidikan.

Jika kondisi ini dibiarkan, kita berpotensi melahirkan “krisis kewibawaan pendidikan”.

Guru kehilangan otoritas pedagogis.

Orang tua kehilangan kepercayaan terhadap sekolah.

Sekolah kehilangan kewibawaannya sebagai institusi pendidikan. Dan pada akhirnya, anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengembalikan Martabat Guru

Kasus guru SD di Jeneponto harus menjadi pelajaran bersama. Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan siapa yang salah sebelum proses hukum selesai. Namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa kekerasan terhadap guru merupakan persoalan serius.

Guru adalah manusia yang bekerja dengan ilmu, kesabaran dan tanggung jawab untuk membentuk generasi.

Mereka boleh dikritik. Mereka boleh dievaluasi.

Jika terbukti melanggar hukum, mereka juga harus bertanggung jawab.

Tetapi guru tidak boleh diperlakukan sebagai objek kekerasan hanya karena terjadi perbedaan persepsi dalam proses pendidikan.

Sudah waktunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat kembali sistem perlindungan guru.

Bukan untuk menempatkan guru di atas hukum, tetapi untuk memastikan bahwa guru memiliki rasa aman ketika menjalankan hukum, kode etik dan tanggung jawab profesionalnya.

Sebab pendidikan membutuhkan tiga kekuatan: rumah yang mendidik, sekolah yang membimbing, dan negara yang melindungi.

Dan pada akhirnya, kita harus menyadari satu hal bahwa anak membutuhkan perlindungan. Guru membutuhkan perlindungan. Orang tua membutuhkan kepastian. Dan semuanya membutuhkan hukum yang adil.

Jangan sampai seorang guru yang setiap hari mengajarkan anak-anak tentang menghormati orang lain justru pulang dari sekolah dengan rasa takut karena tidak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya.

Guru adalah orang tua kedua bagi anak di sekolah. Karena itu, hormatilah guru sebagaimana kita ingin anak-anak kita menghormati orang tua mereka.

Wassalamualaikum wr wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.