Jeneponto_BJINEWS.COM – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, kini berakhir damai.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat berita acara perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 30 Maret 2026, disertai materai sebagai bentuk kesepakatan resmi.
Dalam isi kesepakatan, pihak terduga pelaku menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5 juta.
Pihak keluarga korban membenarkan bahwa proses mediasi telah mencapai titik temu setelah sebelumnya sempat mengalami kebuntuan.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar perwakilan keluarga korban. (31/03/26)
Seiring dengan tercapainya perdamaian tersebut, keluarga korban juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk menghentikan penyebaran informasi terkait kasus tersebut.
“Kami meminta dengan hormat kepada seluruh netizen agar menghapus postingan atau konten yang berkaitan dengan kejadian ini. Masalah ini sudah kami selesaikan secara damai,” lanjutnya.
Keluarga korban berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan di ruang publik yang dapat memperkeruh suasana maupun berdampak pada kedua belah pihak.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan pengeroyokan oleh tiga oknum TNI AU terhadap seorang pemuda saat malam takbiran di Dusun Batu Batua pada 20 Maret 2026.
Insiden tersebut memicu reaksi luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat. Bahkan, pihak keluarga korban sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum sebelum akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Dengan adanya penyelesaian ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum dan memilih jalan damai sebagai solusi terbaik.





