BJINEWS.COM_JENEPONTO: Proses pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan diduga cacat prosedur, sehingga berpotensi mencederai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sorotan utama muncul karena pembentukan panitia dilakukan tanpa keterlibatan anggota BPD sebelumnya. Padahal, keberadaan BPD lama dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kelembagaan serta memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 17/04/2026
Selain itu, proses pembentukan panitia juga disebut tidak melalui tahapan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Warga mengaku tidak memperoleh informasi terkait waktu, tempat, maupun mekanisme pembentukan panitia. Bahkan, dalam proses tersebut dilaporkan tidak ada undangan resmi kepada peserta atau unsur masyarakat yang seharusnya dilibatkan, sehingga menimbulkan kesan kuat bahwa kegiatan berlangsung secara tertutup.
Kritik semakin menguat lantaran tidak dilibatkannya berbagai unsur penting dalam masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta lembaga desa lainnya. Padahal, keterlibatan elemen-elemen tersebut dinilai krusial untuk menjamin keterbukaan, legitimasi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan BPD.
Di sisi lain, ketidakjelasan terkait petunjuk teknis (juknis) dan tata tertib pelaksanaan semakin memperkeruh situasi. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan resmi mengenai dasar aturan yang digunakan dalam pembentukan panitia tersebut.
Tokoh pemuda Desa Barana, Syafril Kanja, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai proses yang tidak transparan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan pembentukan panitia ini terkesan tertutup. Tidak ada sosialisasi, tidak ada undangan kepada peserta, tidak melibatkan pemuda, bahkan BPD lama pun dikabarkan tidak hadir. Ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan BPD ke depan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat, Dg. Serang, yang menilai bahwa pembentukan panitia seharusnya mengedepankan prinsip musyawarah dan keterbukaan.
“Kalau sejak awal sudah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya hasilnya nanti? Pembentukan panitia itu harus melibatkan semua unsur, bukan hanya segelintir pihak,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang bakal calon anggota BPD, Abusaid Alkadri, juga mengaku dirugikan dengan proses yang dinilai tidak jelas tersebut.
“Kami sebagai bakal calon tentu berharap ada kejelasan aturan dan mekanisme. Tapi sampai sekarang juknisnya tidak jelas, tata tertibnya juga tidak disampaikan secara terbuka. Ini sangat merugikan kami sebagai peserta,” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, berbagai pihak mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, proses pembentukan panitia diharapkan dapat ditinjau ulang dan dilaksanakan kembali secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak segera ditangani, polemik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilihan BPD di Desa Barana.





