BJINEWS.COM_BANTAENG: Ketua Umum PB DPRD, Jatong Jalarambang, mengecam keras tindakan pembubaran paksa serta dugaan kekerasan terhadap massa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PB HPMB Raya di Kabupaten Bantaeng, Jum’at 29/05026
Tindakan represif yang diduga melibatkan oknum preman yang disebut sebagai backing kekuasaan daerah dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum.
Menurut PB DPRD, aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
Ketua Umum PB DPRD, Jatong Jalarambang, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap anti kritik dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Jika suara mahasiswa dan rakyat mulai dibalas dengan kekerasan serta pengerahan preman, maka ini bukan lagi soal keamanan, melainkan upaya membungkam kebenaran. Demokrasi tidak boleh tunduk di bawah bayang-bayang intimidasi,” tegasnya.
PB DPRD juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap massa aksi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah.
Selain itu, PB DPRD menyatakan solidaritas penuh terhadap PB HPMB Raya dan seluruh elemen gerakan rakyat yang terus memperjuangkan kepentingan masyarakat secara damai, kritis, dan konstitusional.
PB DPRD menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum wajib dilindungi sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Lawan Segala Bentuk Represi!





