(Refleksi atas Pansus DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang)
BJINEWS.COM_GOWA: Demokrasi memberikan kewenangan yang besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kewenangan tersebut bukan sekadar hak politik, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab demi memastikan setiap kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat. Fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, kewenangan yang besar itu juga mengandung tanggung jawab besar untuk tidak keluar dari koridor hukum, etika, dan substansi pengawasan.
Ironisnya, dalam praktik politik lokal, tidak sedikit proses pengawasan yang justru bergeser dari substansi menuju sensasi. Ruang-ruang resmi yang seharusnya dipenuhi pembahasan mengenai kebijakan publik, penggunaan anggaran, kualitas pelayanan masyarakat, dan kinerja birokrasi, justru berubah menjadi panggung untuk mengorek kehidupan pribadi pejabat publik. Ketika hal ini terjadi, publik berhak mempertanyakan apakah DPRD masih memahami fungsi dasarnya sebagai lembaga pengawas, atau justru telah kehilangan orientasi dalam menjalankan mandat rakyat.
Fenomena tersebut tampak dalam dinamika Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Kabupaten Gowa Ibu Husniah Talenrang. Alih-alih berfokus sepenuhnya pada dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang menjadi dasar pembentukan pansus, perhatian publik justru tersita oleh pembahasan mengenai kehidupan pribadi sang bupati. Isu-isu yang bersifat personal mendapat ruang yang begitu besar sehingga menggeser substansi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Padahal, secara normatif, fungsi pengawasan DPRD memiliki batas yang sangat jelas. Objek pengawasan adalah kebijakan pemerintah, pelaksanaan program pembangunan, penggunaan APBD, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan pribadi seorang kepala daerah bukanlah objek pengawasan DPRD, kecuali apabila dapat dibuktikan memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, praktik korupsi, atau tindakan yang merugikan kepentingan publik. Tanpa adanya keterkaitan tersebut, pembahasan mengenai aspek privat tidak hanya kehilangan relevansi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan negara.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik memang tidak dapat menghindari kritik. Mereka dipilih oleh rakyat dan karena itu harus siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil. Namun demikian, menjadi pejabat publik tidak berarti kehilangan seluruh hak sebagai warga negara. Hak atas privasi tetap merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan jabatan publik. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh kemampuan lembaga negara membedakan secara tegas antara wilayah kepentingan publik dan ruang privat seseorang.
Ketika DPRD lebih sibuk menggali persoalan personal dibanding menguji kualitas kebijakan publik, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukanlah pengawasan yang berkualitas, melainkan kedunguan politik dan pergeseran fungsi menuju politik sensasi. Politik sensasi selalu menarik perhatian masyarakat karena menyentuh aspek-aspek emosional, tetapi jarang memberikan manfaat terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh jawaban mengenai apakah terdapat penyimpangan anggaran, apakah pelayanan publik berjalan efektif, atau apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, ruang publik dipenuhi perdebatan yang tidak memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pemerintahan.
Kondisi seperti ini juga berpotensi menurunkan marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Publik dapat memandang bahwa hak angket atau mekanisme pengawasan lainnya telah berubah menjadi instrumen tekanan politik, bukan lagi instrumen akuntabilitas pemerintahan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif pun akan mengalami erosi apabila mereka melihat bahwa energi politik lebih banyak dihabiskan untuk membicarakan kehidupan pribadi pejabat dibanding memperjuangkan kepentingan masyarakat yang sesungguhnya.
Pengawasan yang efektif bukan diukur dari kerasnya pertanyaan yang diajukan kepada kepala daerah, melainkan dari kemampuan mengungkap fakta-fakta mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Jika memang terdapat dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran hukum, maka DPRD memiliki kewajiban untuk membuktikannya secara objektif berdasarkan data dan fakta. Namun apabila yang dipersoalkan hanyalah kehidupan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan kebijakan publik, maka pengawasan telah kehilangan pijakan konstitusionalnya.
Karena itu, DPRD harus kembali kepada esensi keberadaannya sebagai lembaga legislatif dan kembali menjadi pintar! Bahwa Pengawasan harus diarahkan pada efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, penggunaan anggaran, dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap hukum. Di situlah letak kontribusi nyata DPRD dalam memperkuat demokrasi lokal. Sebaliknya, ketika ruang pengawasan berubah menjadi arena membahas persoalan pribadi, yang dipertontonkan bukan kecerdasan politik, melainkan ketidakmampuan dan kedunguan dalam memahami batas-batas fungsi kelembagaan
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan pengawasan yang gaduh, tetapi pengawasan yang bermutu. Masyarakat tidak memilih wakilnya untuk menjadi hakim atas kehidupan pribadi pejabat, melainkan menjadi penjaga kepentingan publik. DPRD akan memperoleh kehormatan apabila mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Sebaliknya, ketika hal-hal privat dijadikan komoditas politik tanpa relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, publik berhak mempertanyakan apakah lembaga legislatif benar-benar memahami fungsi yang diamanahkan oleh konstitusi.



