Dua Kasus di SDN 14 Tamalatea Memanas, Aktivis Berbeda Pandangan Soal Pemanggilan Saksi Oleh Dinas Pendidikan

oleh -107 Dilihat

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Penanganan dua persoalan yang terjadi di UPT SDN 14 Tamalatea Kabupaten Jeneponto, yakni dugaan kekerasan terhadap siswa dan dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru, kembali memanas dan menjadi sorotan publik.

Sorotan muncul setelah beredar informasi mengenai pemanggilan dua orang saksi oleh Dinas Pendidikan Jeneponto. Pemanggilan tersebut disebut dilakukan setelah kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru dilaporkan ke Polres Jeneponto.

Informasi yang diterima menyebutkan, dua orang yang dikabarkan dipanggil masing-masing merupakan seorang guru honorer dan bujang sekolah. Keduanya disebut dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah tersebut mendapat pandangan berbeda dari kalangan aktivis peduli pendidikan.

KPM Sul-Sel Pertanyakan Mekanisme Pemanggilan

Rahmat Hidayat selaku ketua KPM Sul-Sel secara terbuka mempertanyakan mekanisme pemanggilan tersebut, terutama jika tujuan klarifikasi diarahkan untuk mencari penyelesaian secara damai.

Rahmat menilai, apabila proses tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan yang telah dilaporkan kepada kepolisian, maka seluruh pihak yang berkepentingan perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan.

Kalau benar ada pemanggilan saksi oleh Dinas Pendidikan untuk mencari jalan damai, tentu harus jelas dasar dan kewenangannya. Jangan sampai pihak yang mengaku menjadi korban justru tidak dilibatkan,” kata Rahmat.

Rahmat mempertanyakan pula sebab tidak di panggilnya Ibu Nursiah selaku pihak  korban dugaan pengeroyokan dan meminta klarifikasi terkait adanya informasi komunikasi antara Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto

Menurut informasi yang diterimanya, Kepala Dinas Pendidikan disebut mendapat telepon dari Bupati Jeneponto. Selanjutnya, Kepala Dinas disebut meminta Kepala Bidang atau Kepala Seksi SD melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.

Rahmat menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya intervensi pemerintah daerah terhadap perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian.

Kalau benar ada arahan dari kepala daerah, publik perlu tahu dalam kapasitas apa arahan itu diberikan. Apakah untuk persoalan internal pendidikan atau berkaitan dengan laporan dugaan pengeroyokan yang sudah masuk ke kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, jika mediasi atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan, seluruh pihak harus memperoleh kesempatan yang sama.

Jangan sampai istilah perdamaian justru membuat proses menjadi tidak berimbang. Semua pihak harus diberi ruang menyampaikan keterangannya,” tegasnya.

Dua Persoalan Diminta Untuk Tidak Dicampuradukkan

Rahmat juga meminta agar dugaan kekerasan terhadap siswa dan dugaan pengeroyokan terhadap guru diposisikan sebagai dua persoalan yang berbeda.

Menurutnya, masing-masing peristiwa harus diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan para pihak, saksi, alat bukti, serta fakta yang ditemukan.

Kalau memang yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan dan dilakukan lebih dari satu orang, tentu tidak bisa disederhanakan hanya menjadi persoalan internal sekolah,” katanya.

Persoalan tersebut bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa di UPT SDN 14 Tamalatea. Nursiah sebelumnya disebut melakukan pencekikan dan penamparan terhadap seorang siswa.

Namun, berdasarkan keterangan Nursiah yang disampaikan kepada Rahmat, tudingan tersebut dibantah. Nursiah mengaku tidak melakukan pencekikan, melainkan hanya mengelus dan menegur siswa setelah dirinya merasa diolok-olok.

Menurut Nursiah, tindakan tersebut merupakan bentuk teguran agar siswa bersikap lebih sopan kepada guru.

Persoalan kemudian berkembang setelah orang tua siswa berinisial RH disebut datang ke sekolah bersama dua orang kerabatnya.

Nursiah mengaku mengalami kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Jeneponto pada 12 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/548/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Tiga orang berinisial KR, NA, dan RH disebut dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan.

Gempur Sul-Sel: Pemanggilan Saksi Bisa Menjadi Bagian dari Klarifikasi

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Gempur Sulsel, Irsan Karsa. Menurut Irsan, pemanggilan pihak sekolah oleh Dinas Pendidikan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menggali informasi dan memastikan fakta terkait dugaan kekerasan terhadap siswa.

Pemanggilan pihak sekolah oleh Dinas Pendidikan merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perlindungan dan pencegahan terhadap anak,” ujar Irsan.

Ia menilai klarifikasi diperlukan untuk mencocokkan informasi, keterangan para pihak, serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, menurut Irsan, proses tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN apabila dugaan kekerasan terhadap siswa terbukti dilakukan oleh guru berstatus ASN.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan investigasi untuk memastikan dan mencocokkan informasi serta fakta di lapangan berkenaan dengan penegakan disiplin dan etika ASN terkait dugaan pemukulan anak di sekolah yang diduga dilakukan oleh oknum guru,” tegasnya.

Kadisdik Jeneponto Mengaku Belum Mengetahui Pemanggilan Dua Saksi

Sementara itu, di kutip dari media DetikReportase saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp  Kadis Pendidikan Jeneponto Bapak Alamsyah, bahwa hal tersebut belum iya ketahui terkait adanya pemanggilan dua saksi kejadian.

Kami belum dapat info terkait itu. Maaf, terkait itu coba kita komunikasikan dengan kepala bidang kami, Bidang SD, karena kami baru tiba di Jeneponto mengikuti Jambore Nasional,” ujar Alamsyah.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran disiplin ASN dan kode etik guru, Alamsyah mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah mengambil tindakan sebelum persoalan tersebut memiliki kejelasan.

Menurutnya, karena dugaan pengeroyokan terhadap guru telah dilaporkan dan sedang berproses di kepolisian, pemerintah daerah akan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk penanganan dan pengujian ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan kode etik ASN atas informasi berkenaan dengan peristiwa yang terjadi di SDN 14 Kecamatan Tamalatea, dan karena ini sudah bergulir di kepolisian maka tentu kami pihak pemerintah daerah menunggu keputusan hukum yang bersifat final,” tegas Alamsyah.

Dengan adanya dua persoalan yang berkaitan dengan satu lingkungan sekolah tersebut, publik kini menunggu transparansi dan objektivitas dari seluruh pihak.

Dugaan kekerasan terhadap siswa maupun dugaan pengeroyokan terhadap guru diharapkan dapat diproses secara proporsional, tanpa mencampuradukkan satu perkara dengan perkara lainnya.

Setiap pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara pembuktian terhadap dugaan pelanggaran maupun tindak pidana menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.