BJINEWS.COM_Perbedaan penetapan waktu Idul Fitri 1447 H pada tahun 2026 antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kembali memunculkan perbincangan klasik di tengah masyarakat: apakah perbedaan tersebut menjadi bukti bahwa kedua organisasi ini tidak akan pernah solid? Pertanyaan ini tampak sederhana, namun sesungguhnya menyimpan kompleksitas historis, teologis, dan sosiologis yang perlu dipahami secara lebih mendalam.
Secara metodologis, perbedaan ini berakar pada cara menentukan awal bulan Hijriah. Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yakni perhitungan astronomis yang menetapkan awal bulan ketika hilal secara matematis sudah berada di atas ufuk. Sementara itu, NU menggunakan metode rukyatul hilal yang dipadukan dengan hisab, yaitu pengamatan langsung terhadap hilal sebagai dasar utama penetapan. Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan tradisi epistemologis yang berbeda dalam memahami teks keagamaan dan otoritas pengetahuan.
Namun demikian, menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut merupakan bukti ketidakmungkinan soliditas adalah penyederhanaan yang kurang tepat. Soliditas dalam konteks organisasi keagamaan tidak selalu berarti keseragaman dalam praktik ibadah. Dalam tradisi Islam sendiri, terdapat ruang ijtihad yang memungkinkan perbedaan pendapat selama masih berada dalam koridor dalil yang sahih. Justru, keberadaan dua pendekatan ini menunjukkan kekayaan intelektual Islam di Indonesia.
Dari perspektif sosiologis, NU dan Muhammadiyah memiliki basis sosial, sejarah, dan karakter gerakan yang berbeda. NU lebih berakar pada tradisi pesantren dan kultural, sementara Muhammadiyah dikenal dengan pendekatan modernis dan rasional. Perbedaan ini membentuk identitas masing-masing organisasi, termasuk dalam praktik keagamaan. Akan tetapi, dalam banyak isu strategis kebangsaan seperti pendidikan, kesehatan, hingga menjaga keutuhan NKRI keduanya sering kali menunjukkan solidaritas yang kuat.
Lebih jauh, jika soliditas dimaknai sebagai kemampuan untuk bekerja sama dalam tujuan yang lebih besar, maka NU dan Muhammadiyah justru telah berkali-kali membuktikan hal tersebut. Mereka terlibat aktif dalam berbagai forum bersama, baik dalam lingkup keagamaan maupun kebangsaan, serta memiliki komitmen yang sama terhadap nilai-nilai moderasi, toleransi, dan persatuan.
Perbedaan waktu Idul Fitri seharusnya tidak dilihat sebagai simbol perpecahan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari perbedaan metodologi. Dalam masyarakat yang plural, perbedaan semacam ini adalah keniscayaan. Yang menjadi ukuran utama bukanlah keseragaman, melainkan kemampuan untuk saling menghormati dan menjaga harmoni sosial.
Dengan demikian, klaim bahwa perbedaan penetapan Idul Fitri membuktikan ketidakmungkinan soliditas antara NU dan Muhammadiyah tidak sepenuhnya tepat. Perbedaan memang ada dan akan terus ada, tetapi di saat yang sama, keduanya tetap memiliki ruang besar untuk bersatu dalam hal-hal yang lebih substansial. Dalam konteks inilah, kedewasaan beragama dan berorganisasi diuji bukan pada kesamaan, melainkan pada cara menyikapi perbedaan.





