Ikbal Daeng Lewa Siap Maju sebagai Anggota BPD Kareloe untuk Mengawasi Kepala Desa Agar Tidak Korupsi Dana Desa

oleh -418 Dilihat
Ikbal Daeng Lewa Tokoh Pemuda Desa Kareloe Siap Maju Anggota BPD Desa Kareloe

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi kembali mengemuka di Desa Kareloe. Tokoh masyarakat setempat, Daeng Lewa, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kareloe pada periode mendatang. Keputusan ini didorong oleh keinginan kuat untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Daeng Lewa menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia menilai bahwa masih terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan anggaran desa. Oleh karena itu, kehadiran BPD yang kuat dan independen menjadi sangat penting sebagai lembaga pengawas yang mampu menciptakan sistem checks and balances di tingkat desa.

Menurut Daeng Lewa, pencalonannya sebagai anggota BPD bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terjaga dan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif serta berkelanjutan.

Secara kelembagaan, Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Fungsi pengawasan ini menjadi sangat relevan dalam memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) undang-undang yang sama menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 29, yang mengatur berbagai larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan desa atau kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan landasan operasional mengenai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban BPD dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Dalam konteks pencegahan korupsi, pengelolaan Dana Desa juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dari BPD menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Daeng Lewa berharap bahwa keikutsertaannya dalam pencalonan anggota BPD Kareloe dapat membawa semangat baru dalam memperkuat demokrasi desa. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan anggota BPD serta bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan desa agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, BPD, dan pemerintah desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas dan berkelanjutan.

Dengan komitmen tersebut, pencalonan Daeng Lewa sebagai anggota BPD Kareloe diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses demokrasi lokal, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Upaya ini pada akhirnya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran desa benar-benar digunakan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Kareloe secara keseluruhan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.