BJINEWS.COM_JENEPONTO: Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tenaga pendidik di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Guru yang sebelumnya disebut menjadi korban dugaan pemukulan kini dilaporkan balik oleh orang tua siswa ke Polres Jeneponto. Laporan balik tersebut menimbulkan sorotan karena muncul setelah terjadi perselisihan antara orang tua siswa dan guru yang bersangkutan.
Laporan dibuat Hj. Rahmawati di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto pada Rabu (12/8/2026). Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/552/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Rahmawati melaporkan dugaan kekerasan yang disebut dialami anaknya, Arfan, di lingkungan sekolah pada Senin (10/8/2026).
Rahmawati mengaku mengetahui dugaan tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah wali murid. Ia kemudian mengaku mencocokkannya dengan cerita yang disampaikan anaknya.
Menurut pengakuan Rahmawati, Arfan mengaku mendapat perlakuan fisik saat berada di sekolah.
“Arfan dicekik, ditarik dan diseret masuk ke kelas, baru ditempeleng,” kata Rahmawati.
Setelah mendengar cerita tersebut, Rahmawati mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi kepada guru yang bersangkutan. Namun, menurut versinya, pertemuan tersebut justru berujung perselisihan dan kontak fisik.
“Sempatja bertanya, kau cari saya, kau yang pukul anakku, tiba-tiba dia mau hantam saya lebih dulu sehingga langsungka merespons. Sudah itu saya dorong dan langsung terjatuh,” ujarnya.
Rahmawati juga membantah tudingan bahwa dirinya bersama dua orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap guru tersebut.
Ia mengakui terdapat beberapa orang di lokasi, namun menyebut mereka berada di tempat kejadian untuk melerai perselisihan.
“Memang kami bertiga, tetapi hanya melerai, termasuk satpam sekolah dan tukang bersih,” tegasnya.
Rahmawati mengaku dugaan kekerasan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya. Ia menyebut Arfan mengalami trauma dan bahkan enggan kembali ke sekolah.
Ia berharap laporannya diproses sesuai ketentuan hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Anak saya trauma berat, bahkan meminta pindah. Harapannya agar sang guru diberikan tindakan tegas agar menjadi pendidik yang lebih baik,” pungkasnya.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Jeneponto, Muh. Alim Bahri menyatakan bahwa “Jangan Sampai Laporan Balik Mengaburkan Perkara Utama”
Sementara itu, Muhammad Alim Bahri, meminta aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan dua perkara yang berbeda.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan apabila merasa menjadi korban. Namun, laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Setiap warga negara berhak melaporkan ketika merasa dirugikan. Tetapi laporan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Alim Bahri.
Ia menilai dugaan penganiayaan terhadap guru dan dugaan kekerasan terhadap siswa merupakan dua peristiwa yang harus diperiksa secara terpisah.
Alim Bahri mengingatkan agar laporan balik tidak justru mengaburkan perkara dugaan pemukulan terhadap guru yang sebelumnya mencuat.
“Kasus pemukulan terhadap guru dan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah adalah peristiwa yang berbeda. Keduanya harus diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.
Ia mendesak kepolisian menangani kedua laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Alim Bahri juga meminta pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap guru diproses sesuai hukum. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, ia meminta kepolisian mempertimbangkan langkah penahanan.
“Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta memenuhi syarat penahanan, maka pelaku pemukulan terhadap guru harus segera ditahan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Alim Bahri meminta semua pihak tidak saling menghakimi sebelum proses hukum selesai.
“Penegakan hukum harus berjalan. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan opini atau informasi yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kekerasan terhadap siswa maupun dugaan penganiayaan terhadap guru masih merupakan laporan dan keterangan dari masing-masing pihak.
Kepolisian diharapkan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk guru, orang tua siswa, anak yang dilaporkan menjadi korban, saksi-saksi, pihak sekolah serta pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
Dua laporan tersebut penting diproses secara objektif dan proporsional agar fakta hukum dapat terungkap. Jangan sampai laporan balik justru menjadi kesan bahwa perkara saling ditukar, sementara substansi dugaan kekerasan terhadap guru maupun siswa belum terang.





