PB DPRD Soroti Penanganan Kasus Sabu 1 Kg, Desak Kapolres Jeneponto Tangkap Bandar Utama

oleh -121 Dilihat

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Ketua Umum Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD), Jatong Jalarambang, mengecam keras penanganan kasus narkotika seberat 1 kilogram (kg) oleh Polres Jeneponto. Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena barang bukti telah dimusnahkan dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik utama narkotika tersebut belum berhasil ditangkap.

Saat ditemui disalah satu Cafe di Jeneponto, Jatong menilai langkah kepolisian yang melakukan pemusnahan barang bukti serta pelimpahan perkara terkesan dilakukan terlalu cepat, sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengecam keras sikap Kapolres Jeneponto dan Kasat Narkoba yang terkesan terburu-buru memusnahkan barang bukti dan melimpahkan berkas perkara.

Bagaimana mungkin kasus sebesar ini dinyatakan lengkap, sementara pemilik utama atau bandar besar sabu seberat 1 kilogram itu hingga kini belum ditangkap,” ujar Jatong dalam keterangannya pada Kamis 02/07/0/2026.

Menurutnya, penyelesaian perkara tanpa terlebih dahulu mengungkap pelaku utama berpotensi menghambat pengembangan kasus dan memutus mata rantai penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya memprioritaskan pengungkapan bandar atau pihak yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

Dalam pernyataannya, PB DPRD menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Polres Jeneponto segera memburu dan menangkap pihak yang diduga sebagai pemilik utama sabu seberat 1 kilogram tersebut tanpa pandang bulu.
  2. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Jeneponto dan Kasat Narkoba. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penanganan perkara, PB DPRD meminta agar keduanya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto mencermati secara teliti berkas perkara yang dilimpahkan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta menyeluruh.

Jatong menegaskan bahwa PB DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

“Barang bukti sabu seberat 1 kilogram bukanlah jumlah yang kecil. Narkotika sebanyak itu berpotensi merusak ribuan generasi muda. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus mampu mengungkap dan menyeret aktor utama ke hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

PB DPRD juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, apabila dalam waktu dekat belum terlihat perkembangan signifikan dalam pengungkapan pihak yang diduga sebagai pemilik utama narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.