Tambang Pasir Laut Muara Boyong Disorot, Agung Indar Jaya: Jangan Jadikan Kesejahteraan Nelayan Alibi Eksploitasi!

oleh -266 Dilihat

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Rencana penambangan pasir laut di Muara Boyong oleh CV. ABM menuai sorotan dan penolakan dari kalangan masyarakat yang mengkhawatirkan keberlanjutan ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan. Dalih penanganan sedimentasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak boleh menjadi pembenaran sebelum didukung kajian ilmiah yang transparan, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si., tokoh intelektual pemuda Boyong, menegaskan bahwa rencana tersebut harus dikaji secara kritis melalui perspektif ekonomi-politik, terutama terkait pertentangan antara kepentingan komersial atas sumber daya alam dan hak masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup serta sumber penghidupannya.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dibingkai sebagai upaya normalisasi muara atau pemanfaatan sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Lebih jauh, publik perlu mempertanyakan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, siapa yang menanggung risiko lingkungan, dan sejauh mana masyarakat pesisir dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Ketika persoalan sedimentasi dijadikan alasan untuk membuka ruang penambangan pasir laut, pertanyaan mendasarnya adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau justru membuka peluang komersialisasi sumber daya alam atas nama kepentingan publik,” tegas Agung.

Sedimentasi Harus Dijawab dengan Kajian Ilmiah

Agung menilai, persoalan sedimentasi di muara merupakan persoalan teknis dan ekologis yang membutuhkan penanganan berdasarkan data ilmiah. Oleh karena itu, rencana pengerukan atau pengambilan pasir tidak seharusnya dilakukan hanya dengan mengandalkan argumentasi bahwa sedimentasi harus segera diatasi.

Menurutnya, diperlukan kajian sedimentologi dan hidrodinamika untuk memahami pola pergerakan sedimen, arus, serta perubahan morfologi muara. Kajian tersebut juga perlu menilai potensi dampak terhadap garis pantai, abrasi, ekosistem pesisir, dan keberlanjutan aktivitas perikanan masyarakat.

“Penanganan sedimentasi harus dibuktikan melalui kajian yang dapat diuji secara terbuka. Jangan sampai solusi yang ditawarkan justru memunculkan persoalan baru, mulai dari perubahan dinamika muara hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, hasil kajian teknis, serta mekanisme pengawasan apabila rencana penambangan tersebut tetap diproses oleh pihak terkait.

Berdasarkan pengalaman dan kajian terhadap sejumlah kasus eksploitasi pasir di wilayah muara dan pesisir, termasuk kasus yang pernah mereka advokasi, Agung mengaku belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa manfaat ekonomi dari kegiatan semacam itu selalu sebanding dengan risiko yang ditanggung masyarakat terdampak.

Ia menyoroti sejumlah potensi persoalan yang harus diantisipasi, seperti kerugian ekonomi masyarakat, degradasi ekologi, abrasi di kawasan permukiman pesisir, serta terganggunya keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

Karena itu, klaim peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak boleh hanya disampaikan sebagai janji. Klaim tersebut harus disertai indikator yang terukur, mekanisme distribusi manfaat yang jelas, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak.

“Jangan sampai keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber penghidupan justru dibebankan kepada masyarakat. Kesejahteraan nelayan harus dibuktikan melalui manfaat nyata, bukan sekadar dijadikan narasi untuk memperoleh penerimaan publik,” tegasnya.

Agung juga menilai bahwa sebelum rencana tersebut dilanjutkan, pihak CV. ABM perlu menjelaskan secara terbuka dasar kajian sedimentasi, tujuan dan metode pengambilan pasir, potensi dampak ekologis, serta skema manfaat ekonomi bagi masyarakat Boyong dan Tamanroya.

Agung menegaskan bahwa kritik dan penolakan dari masyarakat nelayan Boyong dan Tamanroya harus dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mempertahankan keberlanjutan sumber penghidupannya.

Baginya, muara dan wilayah pesisir bukan semata-mata objek ekonomi yang dapat dinilai berdasarkan potensi komersialnya. Kawasan tersebut merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat, tempat berlangsungnya aktivitas sosial, ekonomi, dan ekologis yang saling berkaitan.

Oleh sebab itu, setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut harus menempatkan partisipasi masyarakat, transparansi informasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan distribusi manfaat sebagai prinsip utama.

“Muara laut bukan sekadar objek akumulasi kapital. Di sana ada kehidupan masyarakat, ada nelayan yang menggantungkan penghidupannya, dan ada ekosistem yang harus dijaga. Karena itu, kepentingan masyarakat tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan komersial,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk memastikan seluruh aspek perizinan, persyaratan lingkungan, kajian teknis, dan proses konsultasi publik diperiksa secara cermat sebelum mengambil keputusan terkait rencana penambangan tersebut.

Agung menegaskan bahwa kritik terhadap rencana penambangan pasir laut di Muara Boyong bukan berarti mengabaikan persoalan sedimentasi maupun kebutuhan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, kedua hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sedimentasi harus mengutamakan solusi yang terbukti secara ilmiah, sedangkan setiap rencana pemanfaatan pasir laut wajib menunjukkan manfaat publik yang jelas serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan bungkus kepentingan komersialisasi pasir laut dengan retorika kesejahteraan rakyat. Jika dasar kajiannya belum transparan dan jaminan perlindungan masyarakat belum jelas, rencana penambangan pasir laut di Muara Boyong harus ditolak dan tidak boleh dipaksakan,” tegas Agung.

Ia pun menyerukan agar suara masyarakat nelayan Boyong dan Tamanroya menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Selamatkan Muara Boyong. Lindungi ruang hidup nelayan. Utamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan komersial.

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si.

Tokoh Intelektual Pemuda Boyong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.