FRK Soroti Ketidakpastian Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Pimpinan dan Bamus Diminta Segera Bertindak

oleh -33 Dilihat

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dari Didis Suryadi kepada Sumarni Kr. Layu terus menjadi sorotan. Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK), Muh. Alim Bahri, mendesak pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus) segera menuntaskan penjadwalan rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengusulan pengganti Ketua DPRD Jeneponto.

Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya kepastian jadwal dan agenda rapat paripurna untuk menindaklanjuti pergantian pimpinan DPRD Jeneponto. Sebelumnya, DPP Partai NasDem telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui keputusan tersebut, Sumarni Kr. Layu diusulkan untuk menggantikan Didis Suryadi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Alim Bahri menilai, belum jelasnya agenda rapat paripurna menimbulkan kesan adanya tarik ulur dalam proses pergantian pimpinan legislatif tersebut. Menurutnya, pimpinan DPRD perlu segera menindaklanjuti keputusan partai politik sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pimpinan DPRD jangan sampai terkesan melakukan cawe-cawe dengan pihak tertentu. Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan memunculkan dugaan adanya pola push and pull dalam penentuan agenda rapat paripurna pemberhentian dan pengusulan pengganti Ketua DPRD Jeneponto,” ujar Alim.

Ia menegaskan, proses pergantian pimpinan DPRD harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan atau preferensi personal. Karena itu, ia meminta pimpinan DPRD dan Bamus memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan maupun skorsing rapat yang disebut telah terjadi beberapa kali.

Menurut Alim, apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, proses tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Ia meminta agar tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut-larut dalam agenda pergantian pimpinan DPRD.

“Kalau memang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, apa yang menjadi kendala sehingga agenda paripurna belum juga mendapatkan kepastian? Pimpinan DPRD dan Bamus harus menjelaskan persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Alim juga menyoroti belum adanya kepastian pelaksanaan tugas Ketua DPRD selama proses pergantian pimpinan berlangsung. Ia merujuk pada Pasal 36 ayat (4) juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menilai mekanisme pelaksanaan tugas pimpinan DPRD apabila terjadi pemberhentian atau kekosongan jabatan Ketua DPRD.

Ia meminta agar ketentuan tersebut dikaji dan diterapkan sesuai kondisi hukum yang sebenarnya, termasuk status pemberhentian dan tahapan pergantian pimpinan yang telah ditempuh.

Selain itu, Alim menyinggung keberadaan Didis Suryadi yang disebut masih terlihat menempati rumah jabatan Ketua DPRD. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai status jabatan dan penggunaan fasilitas kedinasan selama proses pergantian berlangsung.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini menyangkut kepastian hukum, disiplin kelembagaan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses pergantian pimpinan diperlambat karena adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alim menegaskan bahwa Bamus memiliki peran penting dalam mengatur dan menjadwalkan kegiatan DPRD sesuai tata tertib. Karena itu, ia meminta pimpinan dan anggota Bamus segera menuntaskan pembahasan agenda tersebut agar proses pergantian pimpinan memperoleh kepastian.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga publik harus mampu menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pergantian pimpinan DPRD bukan semata-mata persoalan internal partai politik ataupun perebutan posisi. Ini merupakan proses kelembagaan yang harus dijalankan melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya.

Alim berharap pimpinan DPRD dan Bamus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh tahapan pergantian pimpinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Hingga rilis ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan DPRD maupun Bamus yang dimuat dalam bahan pemberitaan ini mengenai alasan penundaan rapat dan kepastian jadwal paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.