Sunyi yang Dirancang, Demokrasi yang Dikorbankan: Menguliti Pembentukan Panitia BPD Desa Barana Kec. Bangkala Barat

oleh -252 Dilihat

BJINEWS.COM_JENEPONTO: Ada yang terasa janggal dalam proses pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat. Persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola demokrasi desa. Sebuah proses penting justru berjalan dalam kesunyian minim sosialisasi, sepi partisipasi, namun sarat dengan aroma kepentingan.

Dalam sistem pemerintahan desa, pembentukan panitia pemilihan BPD seharusnya menjadi pintu awal keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55 dan 56, yang menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang pembentukannya harus mencerminkan prinsip demokrasi, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara tegas diatur bahwa proses pembentukan keanggotaan BPD including pembentukan panitia pemilihan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat serta menjamin akses informasi yang luas bagi warga desa.

Namun realitas yang terjadi di Desa Barana justru bertolak belakang dengan regulasi tersebut. Informasi tidak tersebar secara luas, forum musyawarah terkesan terbatas, dan keterlibatan masyarakat tampak hanya bersifat simbolik.

Pertanyaannya sederhana: mengapa proses yang seharusnya terbuka justru berjalan tertutup?

Ketiadaan sosialisasi yang memadai membuka ruang dugaan adanya proses yang sengaja dipersempit. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup, maka kontrol publik menjadi lemah. Ketika kontrol melemah, maka ruang bagi kepentingan tertentu menjadi semakin leluasa. Inilah titik rawan yang patut dikritisi bahwa sunyinya informasi bisa jadi bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari pola yang terstruktur.

Lebih jauh, kondisi ini mencederai semangat demokrasi desa sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. BPD sebagai lembaga representatif masyarakat seharusnya lahir dari proses yang bersih, terbuka, dan partisipatif. Jika sejak awal pembentukan panitianya sudah menyisakan tanda tanya, maka wajar jika publik meragukan legitimasi hasil akhirnya.

Tulisan ini bukanlah tuduhan, melainkan bentuk tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat desa. Dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih dalam proses yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan tata kelola desa.

Desa Barana tidak kekurangan sumber daya manusia yang kritis dan peduli. Yang dibutuhkan adalah ruang partisipasi yang terbuka serta komitmen untuk melibatkan masyarakat secara nyata, bukan sekadar formalitas.

Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak membuka diri. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan panitia yang telah terbentuk perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik: bagaimana proses itu berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta atas dasar apa keputusan diambil.

Karena pada akhirnya, demokrasi desa yang sehat tidak lahir dari ruang tertutup. Ia tumbuh dari keterbukaan, kejujuran, dan keberanian untuk diawasi.

Jika sejak awal sudah sunyi, maka jangan heran jika di akhir nanti hanya menyisakan riuh kekecewaan.

Penulis:

Syafril Kanja 

(Tokoh Pemuda Desa Barana Kec. Bangkala Barat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.